Ana bersyukur sekali Al Mu’tashim bisa terbit rutin tiap bulan dan kelihatannya semakin eksis di tengah-tengah arus kehidupan masyarakat yang jauh dari sistem Ilahiyah. Ditempat ana tinggal umumnya di Kalteng dan Kalsel yang bisa diamati selama ini (di sepanjang sungai Barito), untuk acara kematian di hari-hari yang biasanya dilaksanakan tahlilan, sudah menjadi tradisi selalu didahului dengan “shalat hadiah”. Dalam shalat itu, lafazh niat yang dibaca adalah Usholli sunnatan hadiyatan li .., dua rakaat. Bacaannya adalah Al fatihah, ayat kursi, surat At Takatsur dan Al Ikhlas (10 x). Yang ingin saya tanyakan adalah dasar hukumnya dari para ulama, bagaimana hukumnya, dan bagaimana harus bersikap terhadap masyarakat tersebut. Selama ini, tiap mendapatkan undangan tahlilan ana juga hadir. Sedang shalatnya saya niatkan untuk shalat sunnah ba’diyah Maghrib, karena saya tidak mengetahui dasarnya. Jika ditanyakan pada sesepuh masyarakat, cuma dijawab itu tradisi sejak dulu. Saya mengharapkan jawabannya. Jazakumullah Khairal Jaza’.
M. Jumadi Al Anshari, SLTP 2 Laung Tuhup Barito Utara Kalimantan Tengah 73991
Abi Ihya’ menjawab:
Manusia mati di alam kubur mengalami masa-masa kegelisahan yang luar biasa. Untuk itu, semestinya sejak dini manusia di dunia mempersiapkan bekal, dan semestinya saudara-saudara seiman juga mengingat saudaranya yang mati dengan mendoakan atau melakukan amal kebaikan yang bisa sampai untuknya. Di dalam hadits disebutkan:
مَا اْلمَيِّتُ فِى قَبْرِهِ اِلاَّ كَالْغَرِيْقِ اْلمُغَوِّثِ يَنْـتَظِرُ دَعْوَةً تَلْحَقُهُ مِنْ اَبِيْهِ اَوْ اَخِيْهِ اَوْ صَدِيْقٍ لَهُ فَإِذَا لَحِقَتْهُ كَانَتْ اَحَبَّ اِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا وَإِنَّ هَدَايَا اْلأَحْيَاءِ لِلأَمْـوَاتِ الدُّعَاءُ وَاْلإِسْتِغْفَارُ
“Tidak ada orang mati di kuburnya kecuali laksana orang tenggelam yang meminta-minta pertolongan; menunggu doa yang datang dari ayahnya, saudaranya, atau temannya. Bila doa itu datang maka hal itu lebih dicintainya daripada dunia seisinya”. (HR Baihaqi. /Lihat at tadzkirah fi Ahwalil Mauta; Imam Al Qutubi Bab;Qira’atul Qur’an indal Qabri… )
Baca juga: Shalat Jum’at Terlambat
Menurut Imam As Suyuthi ada sebelas perkara yang bisa sampai kepada orang mati, yaitu ilmu yang disebarkan, do’a anak keturunan, pohon yang ditanam, shodaqoh jariyah, waqaf mushaf, bangunan tempat strategis, galian sumur, irigasi, bangunan rumah untuk perantau, bangunan majelis dzikir (masjid) dan mengajar Al Qur’an (lihat Fathul Qarib Al Mujib; Sayid Alawy bin Abbas Al Maliky: 110-111)
Sementara itu, hadits yang menerangkan perkara yang sampai kepada orang mati dibatasi hanya tiga perkara saja, menurut para ulama sebenarnya tidak membatasi karena tinjauan ilmu hadits menyebut “Bilangan tidak dapat dibuat Alasan/Hujjah”. Ini alasan pertama. Alasan kedua, hadits tersebut terjadi pada suatu waktu dan tidak menutup tambahan dari hadits Beliau di waktu yang lain. Sedangkan ayat di bawah ini yang secara zhahirnya menutup sama sekali sampainya amal orang mati dari orang lain masih didapati takwil yang bermacam-macam.
وَأَنْ لَيْسَ لِلإِْنْسَانِ اِلاَّ مَا سَعَى
“Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS An Najm: 39)
Karena itu do’anya orang-orang Islam, istighfar, dan shodaqoh serta haji menurut kesepakatan jumhur ulama bisa sampai kepada orang mati. Sedangkan ibadah fisik semacam puasa, shalat, membaca Al Qur’an, dan dzikir, kata Imam As Suyuthi, bisa sampai. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, sebagian pengikut madzhab Malikiyah, dan Imam Syafi’i serta Imam Malik tidak sampai (menurut Imam Syafi’i, selama amaliah itu ada dasarnya maka bisa sampai). Abu Abdillah bin Hamdan berkata, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah seperti shodaqoh, shalat, puasa, haji, umrah, qiro’ah, memerdekakan, dan setiap ibadah fisik yang bisa digantikan serta ibadah harta, apabila dihadiahkan pahalanya untuk orang mati maka dapat bermanfaat dan bisa sampai kepada orang mati yang dimaksud. Apabila tidak diniati hadiah untuk orang mati maka amalan tersebut tidak bisa sampai. (lihat Ar Ruuh, Ibnul Qayyim Al Jauziyah: 145 & 163 dan Faidhul Khabir wa Khulasatit Taqrin: Assayyid Alawy bin Abbas Al Maliky: 176).
Dari sini, kemudian diperbolehkan amaliah semacam tahlilan. Mengenai shalat, dalam Fiqih SunnahI/480 disebutkan sebuah hadits riwayat Imam Daruquthni yang menyatakan bahwa amaliah shalat bisa sampai kepada orang mati. Namun, para ulama masih berselisih apakah shalat dalam hadits itu shalat dalam arti sebenarnya atau shalat dalam arti do’a sehingga masih diperlukan kehati-hatian tentang amaliah shalat karena bukankah shalat itu merupakan ibadah yang pelaksanaannya melewati peristiwa Mi’raj, dihisab kali pertama,dan ditegaskan:
وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Dirikanlah shalat untuk mengingat aku” (QS Thaha: 14)
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّى
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat” (HR Bukhori)
Baca juga: Wanita Haid Di Dalam Masjid
Mengenai surat-surat yang dibaca dalam shalat seperti Al Fatihah, ayat kursi, At Takatsur, dan Al Ikhlas (10 X), Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Bila melewati kuburan maka bacalah Al Fatihah, Muawwidzatain, dan Al Ikhlas. Dan jadikan bacaan itu untuk ahli kubur karena hal itu akan bisa sampai”. As Silfi mengeluarkan hadits ini dari Ali bin Abi Thalib, dengan menambahkan bacaan Al Ikhlas sebanyak 11 kali.
مَنْ مَرَّ عَلَى اْلمَقَابِرِ وَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اِحْدَى عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ وَهَبَ اَجْرَهُ لِلأَمْـوَاتِ أُعْطِيَ مِنَ اْلأَجْرِ بِعَدَدِ اْلأَمْوَاتِ
“Barang siapa melewati kuburan dan membaca Al Ikhlas 11 kali lalu memberikan pahalanya untuk orang-orang mati maka diberikan kepadanya pahala sebanyak bilangan orang-orang yang mati”. (lihat At Tadzkiroh fi Ahwalil Mauta; Al Qurtubi: Bab; Qira’atul Qur’an indal Qabri…)
Menurut riwayat yang lain, bacaan untuk orang-orang mati di kuburan di samping surat-surat di atas adalah ayat Kursi dan surat At Takatsur. (lihat Tahqiqul Aamal. Dr. Assayyid Muhammad Alawy Al Maliky: 68).
Dasar bacaan surat yang dihadiahkan untuk orang mati tersebut tampak jelas diperintahkan membaca ketika melewati kuburan, bukannya dibaca sewaktu shalat.