Fas’alu | Wanita Haid Duduk dalam Masjid
Pertanyaan:Bagaimanakah hukumnya wanita haid masuk dan berdiam diri di masjid guna mengikuti kajian ilmu agama? Wanita Haid
Muhammad Hilmi, Pamekasan Madura
Jawaban: Para ulama sepakat bahwa wanita haid tidak diperbolehkan masuk dan berdiam diri di masjid berdasarkan riwayat Aisyah ra; “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang sedang berada di masjid bersabda: “Tolong ambilkan tikar itu!” aku berkata: “Saya sedang haid” Beliau bersabda:
“Sesungguhnya haid kamu tidak berada di tanganmu” HR Muslim-Abu Dawud-Nasai.
Berdasarkan hadits di atas juga para ulama memberikan hukum boleh bagi wanita yang sedang datang bulan untuk sekedar lewat di masjid jika tidak ada kemungkinan mengotori masjid (darah menetes). Prinsip ini juga berlaku bagi semua orang. Allah subhaanahu wata’alaa berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman jangan kalian mendekati shalat sedang kalian mabuk sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (dan janganlah) orang yang junub (memasuki masjid) kecuali hanya melewatinya sehingga terlebih dahulu kalian mandi”QS An Nisa’: 42.
Hikmah tidak diperkenankannya wanita haid memasuki dan berdiam diri di masjid adalah dalam rangka mengagungkan syiar Allah. Syah Waliyullah Ad Dahlawi mengatakan: [Ketika mengagungkan syiar Allah adalah suatu kewajiban maka hendaknya manusia tidak mendekati syiar tersebut kecuali dalam keadaan suci, orang yang junub dan wanita haid tidak diperbolehkan memasuki masjid karena masjid dipersiapkan untuk shalat dan dzikir…](Hujjatullah al Balighah 1/179 Cet Darul Makrifah).
Sementara itu para ulama madzhab Hambali memperbolehkan wanita datang bulan yang darahnya sudah berhenti dan sebelum bersuci untuk masuk dan berdiam diri di masjid dengan catatan harus terlebih dahulu berwudhu. (al Fiqh al Islami 1/471-472). Wanita Haid
Baca Juga : Fas’ali | Hukum Haid saat membaca Al Qur’an