Zakat Profesi

Fas'alu adalah kolom pertanyaan seputar fiqh seharian yang dijawab langsung oleh Abi Ihya' Ulumiddin.

Pengasuh kolom fas’alu hafidhokumulloh,

Disamping zakat maal dan zakat fitrah. Saya baru tahu atau mendengar ada zakat profesi. Pertanyaan saya: Apa yang dimaksud zakat profesi?, Profesi apa saja yang wajib dizakati?, Berapa batas minimal gaji/honorarium yang harus dizakati (dari gaji kotor atau setelah adanya pemotongan, misalnya membayar hutang)?, Kapan harus dikeluarkan zakatnya. Apakah tiap penerimaan gaji atau setelah setahun?

Abdul Aziz, Jl. Made Karyo VI/2 Made Lamongan

Jawaban:

Zakat Profesi, dalam khazanah Islam klasik terdapat istilah al malul mustafad (harta yang diambil hasilnya). Misalnya membuat lukisan dijual mendapat uang. Termasuk kategori al malul mustafad ialah harta pendapatan seperti gaji profesi, honorarium, bonus, komisi, hasil dokter, mas kawin dan iwadl khulu’, serta jasa (notaris, akuntan, travel, biro angkutan, reklame, dan designer). Hasil pendapatan dan jasa tersebut wajib dizakati berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

اَنفِقُوا مِنْ طَيّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنْ اْلاَرْضِ

Belanjakanlah olehmu sebahagian yang baik-baik dari harta yang kamu usahakan dan dari yang Kami keluarkan untukmu di bumi. (QS Al Baqarah: 267)

Soal batas minimal (nishob) kewajiban mengeluarkan zakat dapat dipilih dari dua alternatif, yaitu antara menyamakan pendapatan profesi dengan nishob emas (seharga 85 gram) atau menyamakan dengan nishob tanaman (seharga 750 kg beras). Nishob ini setelah menyisihkan (tidak menghitung) biaya hidup, membayar hutang, gaji karyawan, transportasi, dll.

Jika disamankan dengan nishobnya emas. Maka pendapatan (gaji) jika telah mencapai senilai 85 gram dikeluarkan zakatnya 2,5 % tidak usah menunggu setahun. Jika disamakan dengan nishobnya tanaman, maka pendapatan jika telah mencapai senilai 750 kg beras dikeluarkan zakatnya 5 % setiap kali menerima atau mendapat gaji. Jika setiap kali menerima gajian tidak mencapai senishob, maka usahakan berzakat saat terkumpul senishob, atau kumpulkan gajian sehingga setahun dan dizakati saat mencapai senishob. Kalaupun gajian tidak mencapai senishob atau tidak terkumpul senishob, setidak-tidaknya ada dari hasil pendapatan itu yang dikeluarkan infaqnya.

 

 

Artikel Terbaru

eNHa TV

Masukkan kata pencarian disini