Sejenak Pagi |Tentang Qurban (3)

A VPN is an essential component of IT security, whether you’re just starting a business or are already up and running. Most business interactions and transactions happen online and VPN

Sejenak Pagi |Tentang Qurban (3)

BINATANG YANG DIQURBANKAN

🌿 Binatang yang diqurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta.

Satu kambing untuk satu orang.

Sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya boleh berqurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta, masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’i, Ahmad, Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah, Rasululloh shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Seekor sapi patungan dari 7 orang dan seekor onta juga patungan dari 7 orang.”

Dan yang paling utama adalah berqurban dengan onta, lalu sapi dan lalu kambing.
🐪 Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6 tahun.
🐂 Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun.
🐑 Domba (gibas) berumur 1 tahun menginjak ke 2 tahun dan
🐏 Kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3 tahun.

🌿 Jika dilihat dari warna bulu binatang qurban, maka yang paling utama adalah yang berwarna putih lalu kuning lalu coklat muda (seperti warna tanah) lalu merah lalu belang (hitam putih) lalu hitam.

🌿 Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat. Seperti salah satu matanya picek yang tampak atau buta, kakinya timpang atau pincang yang jelas kepincangannya (walaupun disebabkan karena kecelakaan saat akan menyembelih), ada penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, telinganya putus atau terpotong sebagiannya atau memang tanpa telinga dan ekornya terputus walaupun sebagiannya. Maka kesemuanya ini menjadikan qurbannya tidak sah.

🌿 Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah atau dua buah pelirnya terputus, maka binatang tersebut sah dijadikan qurban.

WAKTU DAN TEKNIS PELAKSANAAN QURBAN

Waktu pelaksanaan qurban
Adalah seusai melakukan sholat Idul Adha, 10 Dzulhijjah sampai terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyriq yaitu 13 Dzulhijjah. Jadi tersedia waktu selama 4 hari.

Teknis penyembelihan hewan qurban

✅Orang yang berqurban boleh melakukannya sendiri, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Rasululloh shallallahu alaihi wa sallam.

✅Boleh pula penyembelihannya diwakilkan kepada yang lebih ahli, sebagaimana beliau mengizinkan Sayyidina Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan qurban beliau.

Dan jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan (disunnahkan) kepada orang yang berqurban untuk menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana perintah Rasululloh shallallahu alaihi wa sallam kepada puterinya, Sayyidah Fatimah Az-Zahra RA.

PEMBAGIAN QURBAN

🌿Daging qurban sebaiknya dibagikan mentah, agar si penerima daging qurban dapat memanfaatkan sesuai kemauan hatinya. Maka tidak cukup dengan mengundang faqir miskin dan menyuguhkan kepada mereka dalam wujud masakan (matang) daging qurban tersebut.

🌿Mengenai pembagian daging qurban, asalkan bukan qurban nadzar, maka orang yang berqurban berhak mengambil sebagian daging qurban dan selebihnya dibagikan (disedekahkan) kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat, daging qurban didistribusikan menjadi 3 bagian, yaitu sepertiga dimakan oleh yang berqurban, sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang berqurban dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin atau orang lain.

🌿Sementara Imam Syafi’i dalam qoul jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan sendiri dan dua pertiganya untuk disedekahkan.
Adapun salafush shalih memberi contoh bahwa mereka menyukai dengan membagi 3 bagian, sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang kaya.

🌿Sementara menurut pendapat Imam Ibnu Qasim Al Ghizi, yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging qurban tersebut, kecuali sekadar beberapa suapan saja bagi yang berqurban untuk mendapat keberkahan (tabarruk) dengan qurban itu.

🌿Adapun adanya hak orang yang berqurban dengan mengambil sebagian daging qurbannya tidaklah mengurangi nilai ibadah qurban tersebut. Oleh karena nilai qurban telah terwujud pada proses penyembelihan, penumpahan darah hewan qurban.

🌿Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging qurban sekalipun kulitnya atau memberikan upah berupa sebagian daging qurban kepada orang yang diserahi menyembelih.

🌿Jika qurban itu dinadzarkan, seperti dia mengatakan: “wajib kepadaku agar aku berqurban untuk Allah”, atau dengan ucapan “Aku bernadzar akan berqurban”, atau, “binatang ini aku jadikan sebagai qurban”, maka dengan kalimat-kalimat itu dia telah dianggap bernadzar atau dengan kata lain menjadi wajib baginya berqurban. Dan dalam hal ini dia tidak boleh mengambil bagian dari daging qurban, sekalipun sedikit. Demikian pula orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya. Seperti anak dan isterinya.

Semoga kita senantiasa memperbaiki ibadah kita kpd Alloh Ta’ala, dan terus istiqomah bertutur kata, berfikir dan berbuat baik dan benar.

Semoga kita menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat.
Robbana Taqobbal Minna
Ya Alloh terimalah dari kami (amalan kami), aamiin

@ sejenakpagi.official
www.sejenakpagi.info
😊❤👍

Masukkan kata pencarian disini