Sejenak Pagi | Tentang Qurban (2)
Syarat seseorang berqurban ada 3, yaitu:
1⃣ Yang disembelih berupa hewan qurban (onta, sapi, kambing dan sejenisnya).
Sahabat Abu Hurairah RA memperbolehkan juga qurban dengan kuda. Bahkan Ibnu Abbas RA berpendapat bahwa qurban dengan ayam atau bebek diperbolehkan. Ini adalah solusi bagi mereka yang tak mampu. Tapi bila sudah ada kemampuan maka dianjurkan qurban dengan pendapat pertama.
2⃣ Dilaksanakan pada hari ‘Ied / Tasyrik (tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Jika bukan di waktu tersebut maka namanya bukan qurban
3⃣ Niatnya taqarruban ilallooh (mendekatkan diri kepada Alloh Ta’ala).
Sangat dianjurkan agar orang yang berqurban janganlah niat melainkan hanya karena Alloh Ta’ala. Jangan ujub, riya dan sombong. Cukuplah kita dan Alloh Ta’ala yang tahu akan amal baik kita.
HUKUM BERQURBAN
Hukum berqurban adalah
SUNNAH MUAKKADAH
bagi kita. Artinya kesunnahan yang sangat ditekankan kepada kita. Namun bagi Rasululloh shallallahu alaihi wa sallam berqurban adalah wajib sebagai kekhususan beliau.
Kesunnahan terbagi dua:
1⃣ Sunnah kifayah
Yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban adalah khusus bagi orang yang melakukannya.
2⃣ Sunnah ‘ain
Yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah ‘ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada individu atau personal semata.
Yang dimaksud ‘memiliki kemampuan’ di sini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya serta orang yang ditanggung nafkahnya selama hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.







