Fas’alu | Qurban Patungan

A VPN is an essential component of IT security, whether you’re just starting a business or are already up and running. Most business interactions and transactions happen online and VPN
Persyadha Al Haromain | Qurban
Fas’alu | Qurban Patungan

Qurban Patungan, Pertanyaan:

 

Setiap kali hari raya Idhul Adha, masyarakat ramai melakukan qurban, baik kambing,atau sapi. Tetapi kini sedang ngetrend qurban patungan. Artinya binatang yang diqurbankan tidak hak milik satu orang tetapi bisa urunan 5-10 orang. Dan ada juga sebuah jama’ah tahlil yang pesertanya 40-an melaksanakan qurban dari uang kasnya. Sebagian sekolah malah menarik siswanya untuk iuran membeli binatang qurban dan dibagikan  kepada fakir miskin. Lalu apakah hukumnya qurban patungan?

 

Idham Khalid, Jl.Sumatera Kel. Karang Anyar Pasuruan 67131.

 

Jawaban:

 

Ibnu Rusyd berkata: ”Hukum asal berkurban adalah satu binatang qurban untuk satu orang karena sesungguhnya perintah berkurban itu tidak dapat dibagi-bagi kecuali apabila ada dalil syar’i yang membolehkan.” (Bidayatul Mujtahid: I/352).

 

Di bawah ini ada dalil syar’i yang membolehkan berqurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan unta, masing-masing untuk tujuh orang. Ini pendapat Imam Syafe’i, Imam Ahmad, Sufyan at-Tsauri dan Ibnul Mubarak. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis :

اَلْبَقَرَةُ عَنْسَبْعَةٍوَاْلجَزُوْرُعَنْسَبْعَةٍ

 

“Dari Jabir bin Abdillah sesungguhnya Nabi SAW bersabda:”Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor unta juga patungan dari tujuh orang.” (HR. Abu Dawud jilid III hal. 98).

 

Baca Juga : Fas’alu |Hukum Zakat Fitrah Setelah SHolat Ied

 

Qurban Patungan, Sementara itu Imam Ishaq bin Rohuyah dan Ibnu Khuzaimah membolehkan berkurban secara patungan seekor sapi bagi tujuh orang dan seekor unta bagu sepuluh unta berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas ra :

 

كُنَّا مَعَرَسُوْلِاللهِصلىاللهعليهوسلمفَحَضَرَاْلأَضْحَىفَاشْتَرَكْنَافِياْلبَقَرَةِسَبْعَةًوَفِىاْلبَعِيْرِعَشَرَةً

 

Dari Ibnu Abbas :”Kami bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, lalu tibalah saat hari raya qurban. Maka kami berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (HR.Tirmidzi, lihat Tuhfatul Ahwadzi jilid V hal 87 ).

 

Qurban Patungan, Dalil-dalil di atas yang kemudian dijadikan landasan hukum oleh para ulama Mujatahid bahwa qurban secara patungan terbatas pada sapi dan unta dengan ketentuan; sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh sampai sepuluh orang. Bagaimana dengan patungan kambing atau sapi tetapi untuk lebih tujuh orang. Hal itu bisa jadi adalah sebagai sedekah bukan qurban yang keberadaannya juga dianjurkan tetapi tentu saja nilainya tidak sama dengan berqurban. Oleh karena itu sepatutnya yang diberikan kelebihan harta melakukan qurban secara mandiri.

 

Masukkan kata pencarian disini