Oleh | Abina KH. Ihya’ Ulumiddin
Rasulullah Saw. bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan menjadikan ujian bagi perempuan mempunyai kecemburuan kepada madunya dan jihad atas laki-laki. Barangsiapa sabar dari mereka dengan penuh meminta ridho pada Allah, maka baginya syahid.”
Salah satu bagian dari ujian manusia adalah poligami. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisâ’ ayat 3:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Muqaddimah ayat ini adalah soal keadilan. Bagaimana hubungannya dengan anak yatim yang dikawini? Hal itu adalah praktek untuk memperhatikan anak yatim, baik perempuan maupun laki-laki. Betapa mereka harus diperhatikan, dari mulai ditinggal mati oleh ayah mereka ketika masih kecil. Mereka perlu dirawat agar kehidupannya berlanjut dengan baik. Ketika orang yang merawatnya menghendaki si anak perempuan yatim ini kemudian dikawini, maka Hal ini boleh dilakukan sebagai melanjutkan atau menyempurnakan berbuat baik. Pada waktu itu, tingkatan orang berbuat baik pada anak yatim memang adalah sampai pada tingkat mengawininya.
Tetapi apa yang kemudian terjadi?
Ketika praktek memperhatikan dan merawat anak yatim ini telah dilakukan, yaitu dengan merawatnya, membiayainya hingga mengawininya, lalu muncullah sifat buruk orang tersebut. Karena merasa sudah berbuat baik, timbul sifat sewenang-wenang. Akhirnya putri-putri yatim yang dikawini tadi mendapat perlakuan yang tidak baik. Jika dulu begitu kasih sayang, tetapi setelah menjadi istrinya — karena merasa telah berbuat baik — istrinya tersebut diperlakukan dengan sewenang-wenang.
Akhirnya Allah berpesan dalam surat An-Nisa: Jangan begitu! Jangan mengorbankan anak yatim. Coba, kalau berani, kawinilah yang lain (selain anak yatim), dua, tiga atau empat. Karena kalau dengan selain anak yatim, tidak akan seperti itu. Dengan selain anak yatim, tidak bisa seseorang meng-klaim bahwa dia telah berbuat baik, sehingga tidak akan berbuat sewenang-wenang. Sekarang coba, kawinlah dengan wanita yang lain.
Dari sini timbullah hukum bolehnya mengawini wanita: dua, tiga atau empat. Selain itu, ada juga kenyataan yang harus kita hadapi:
– Perempuan diciptakan lebih banyak dari laki-laki.
– Adanya resiko peperangan, dimana yang banyak mati adalah laki-laki.
– Perkawinan adalah demi kepentingan wanita itu sendiri. Ada hak dari Allah Swt. bahwa wanita adalah tanggung jawab laki-laki. Dengan begini, sebenarnya hidup itu mudah, jika kita mau mengikuti aturan Islam.
Lalu bagaimana kenyataannya setelah terjadi perkawinan poligami?
Berangkatnya perkawinan poligami seperti dijelaskan di atas adalah berhubungan dengan masalah seseorang tidak boleh berbuat sewenang-wenang. Oleh karena itu, tidak ada seorang muslim yang boleh melakukan poligami kecuali karena alasan “dhoruroh”. Maknanya, tidak dibenarkan kalau menikah hanya sekedar memenuhi nafsu.
Mari kita perhatikan surat An-Nisa’ di atas, … kalau kamu takut tidak bisa berbuat adil, cukup kawini satu saja. Kalau tidak kuat mengawini perempuan merdeka, maka kawinilah budak-budak. Takut tidak dapat berbuat adil berkaitan dengan agar tidak berbuat aniaya. Sebab perbuatan aniaya berkaitan dengan kegelapan-kegelapan di yaumul qiyamah. Berbuat kezhaliman adalah kegelapan-kegelapan di akhirat. Jangan berpikir bahwa setelah berpoligami akan terbebas di akhirat karena perlakuan yang tidak adil. Contohnya seperti tersebut di dalam hadits, orang tersebut diancam akan “sengkleh pundake.” Seperti juga contoh orang yang membunuh dengan batu, maka di akhirat nanti dia akan memukuli kepalanya sendiri dengan batu.
Jadi, keputusan untuk berpoligami harus dipikir dulu masak-masak: apa ada kebutuhan yang sangat mendesak (darurat) yang melatarbelakanginya? Tidak hanya didasari oleh hawa nafsu belaka. Allah sudah memperingatkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 129 tentang hal ini:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sebagai misal – dan ini banyak terjadi– mengapa setelah menikah lagi, tidak pernah atau jarang mengunjungi istri pertama? Katanya istrinya, tetapi mengapa tidak pernah didatangi? Hal ini jelas berangkatnya bukan karena kebutuhan yang mendesak, melainkan lebih cenderung kepada yang satunya dan membiarkan yang lain terkatung-katung. Kenyataan ini sangat banyak terjadi, jika nafsu yang mendasari seseorang berpoligami. Ini adalah kezhaliman yang ada siksanya tersendiri di hari akhir kelak.
Lalu apa kebutuhan yang sangat puncak (azh-zhorûrotul quswâ) yang bisa mendasari seseorang untuk berpoligami? Diantaranya adalah:
1. Laki-laki ada yang syahwatnya besar, tengah-tengah, biasa, dan dingin. Ini namanya keberagaman hidup dari sisi syahwat yang diberikan Allah kepada manusia. Kita hidup sebagai seorang muslim. Dan suatu saat kebetulan ternyata kita mempunyai suami yang besar syahwatnya. Maka suami tidak cukup hanya mengawini seorang saja. Jika dia tidak menikah lagi, maka kemungkinan besar dia akan menyalurkan ke tempat lain atau berzina. Bayangkan, kira-kira ridhakah seorang istri jika suaminya berzina?
Padahal tujuan pernikahan adalah nanti bersama-sama di surga. Apalagi jika berkaitan dengan pekerjaan suami yang sering bepergian. Jika istri malah ridha suaminya masuk neraka (karena berzina), maka dia bukanlah muslimah yang baik.
Jadi, bila dimungkinkan ada alasan ini, maka berangkatnya dibolehkan. Hal ini dianggap termasuk kebutuhan yang sangat mendesak, dan bukan karena nafsu.
Jika niatnya tidak karena nafsu, maka suami tentu tidak akan meninggalkan istri yang satunya terkatung-katung. Buktinya, setelah menikah lagi, kepada istri pertama tetap mencintai, tetap baik seperti biasa. Memang, mencari orang yang seperti ini sangat sulit, yaitu orang yang sholeh dan baik. Karena jangan-jangan kalau tidak menikah lagi, si suami akan terjerumus ke dalam perbuatan zina. Untuk menghadapi hal ini, memang harus ada pihak yang berani menerima kenyataan.
2. Allah menakdirkan ada perempuan yang tidak bisa punya anak. Masalah anak adalah rezeki. Janganlah kita berpikir, jikalau mengikuti KB pasti tidak punya anak. Karena azl pun, jika Allah menghendaki terjadinya anak, maka tetap akan punya anak. Anak adalah urusan Alloh.
Bukan tidak mungkin ada kondisi seorang perempuan ternyata mandul. Dilihat dari ukuran secara zhahir, perempuan tersebut tidak bisa mempunyai anak. Walaupun tetap bisa terjadi punya anak, menurut ketentuan Allah. Akhirnya dengan demikian, kembali pada hikmah nikah adalah untuk mempunyai keturunan. Maka alasan ini bisa mendasari seseorang untuk menikah lagi demi mendapatkan keturunan. Para ulama membolehkan hal ini. Tetapi jangan berpikir bahwa jika ada alasannya, maka pasti terjadi poligami. Masalah berpoligami atau tidaknya tetap kembali kepada tadbir Allah.
3. Target pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah, mawaddah warohmah. Sedangkan mereka yang melakukannya adalah manusianya sendiri. Ini merupakan ujian dari Allah. Nabi Luth tentunya tidak akan kawin dengan wanita yang (ternyata) memusuhi beliau. Tetapi, Allah menguji beliau dari istrinya sedemikian rupa.
Manusia bisa diuji dari istrinya sendiri. Misalnya, seorang suami mendapat istri yang su’ul muamalah (buruk perlakuannya) kepada suami. Tidak ada baiknya dengan suami. Tetapi ternyata, suami tetap ingin sabar. Hal ini sudah menjadi tadbir Allah dan jangan disesali, jika ternyata ada yang tidak sesuai dengan harapan.
Tidak diperkenankan bagi seorang suami/istri mengatakan menyesal telah menikah dengan istri/suaminya. Karena, perkawinan bukan permasalahan yang mudah. Maka jangan dengan mudah pula menyesalinya, jika tidak sesuai dengan harapan. Ini tidak boleh sama sekali. Termasuk dosa besar.
Inilah salah satu yang menyebabkan banyak wanita masuk neraka. Apalagi jika seorang istri sampai mengatakan bahwa suaminya tidak bisa menyenangkan dirinya sama sekali. Dalam kondisi demikian, suami memang tidak bisa menceraikan. Hal ini mengingat bahwa perceraian adalah perkara yang meski halal, tetapi sangat dibenci oleh Allah (kecuali sampai tidak bisa untuk bersama lagi sama sekali). Apalagi sudah ada anak dan sebagainya. Tetapi jika ternyata istrinya selalu berlaku tidak baik terhadap suaminya, lalu suami berkeinginan untuk membentuk keluarga (lagi), maka perkawinan itu bukanlah untuk selalu berselisih. Bagaimanapun di luar sana ada juga perempuan yang luar biasa perhatian dan mau melayani dengan baik. Maka daripada terus berada pada keadaan yang demikian, suami memilih jalan menikah lagi untuk membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Islam telah mengajarkan bahwa ada jalan keluar untuk setiap permasalahan.
Di samping itu, ada syarat-syarat keadilan yang harus dipenuhi jika seseorang berpoligami:
1. Nafkah (menafkahi istri-istrinya)
2. Liqo’ (bertemu dengan semua istrinya)
3. Mabid (bermalam di tempat istri-istrinya)
Ketika pemberian nafkah sudah mencukupi sesuai kebutuhan, jangan sampai salah satu istrinya terkatung-katung. Dalam hal pemberian nafkah yang adil, ukurannya memang relatif sekali. Dan ulama pun tidak pernah mensyaratkan nafkah batin haruslah sama.
Syarat yang kedua: harus bertemu (liqo’) dan ketiga: bermalam. Hal ini maklum jika satu kota, maka gilirannya 50:50. Tetapi kalau berlainan kota, maka barangkali tidak bisa sama. Dalam hal ini berlaku menggugurkan hak (tanâzul), agar laki-laki tidak dianggap berbuat zhalim. Contohnya, dalam kehidupan Rasulullah Saw., salah satu istri beliau pernah memberikan jatah gilirannya kepada istrinya yang lain.
Sebelum terjadi pernikahan (poligami) harus ada penawaran tentang hal ini. Jangan hanya menikah begitu saja. Harus ada kesepakatan yang berhubungan dengan syarat keharusan bertemu dan bermalam. Berbicara masalah kecenderungan hati, kecintaan dan perasaan, tidak menjadi persyaratan adanya kesamaan antara istri yang satu dengan yang lain.
Dalam pelaksanaan poligami, semua kembali pada ketentuan Allah. Semua kembali pada tadbir Alloh. Bahwa poligami adalah ujian bagi wanita dan jihad bagi laki-laki. Kenyataan ini, suatu saat bisa terjadi pada perempuan, karena memang sudah menjadi sifatnya (cemburu), tapi bagaimana sikapnya setelah itu?
Suatu saat Rasulullah sedang berada di rumah Sayyidatina Aisyah, lalu datang kiriman semangkuk bubur dari istri Rasulullah yang lain. Maka seketika itu juga Aisyah marah dan mengatakan apakah tidak tahu sekarang Rasulullah sedang di rumah siapa? Dan bubur itu pun ditumpahkan di hadapan Rasulullah. Melihat hal ini Rasulullah hanya diam saja, memaklumi kecemburuan Aisyah.
Kembali pada masing-masing, antara istri yang satu dengan yang lain, ada yang bisa bertemu, ada yang berlainan rumah, bahkan ada yang bisa berkumpul satu rumah. Kembali pada masing-masing untuk bisa mengerti.
Poligami memang tidak semudah yang dibayangkan. Segalanya kembali tawakal pada Allah. Begitulah Islam telah mengatur. Itulah ajaran Islam. Sekarang, kembali kepada kita masing-masing, jika bisa menerima keterangan di atas, berarti telah menunjukkan keimanan kita. Jika tidak bisa menerima, berarti hati kita masih perlu perbaikan.
Wallôhu a’lam.