New Normal Momentum Menjaga Kedaulatan Pertiwi

A VPN is an essential component of IT security, whether you’re just starting a business or are already up and running. Most business interactions and transactions happen online and VPN

CAHAYA FAJAR | NEW NORMAL MOMENTUM MENJAGA KEDAULATAN PERTIWI

oleh | Akhmad Muwafik Saleh

Kemerdekaan sejatinya adalah keinginan niat Luhur untuk berdaulat atas negerinya sendiri untuk menjaga dan mengelola potensi alam yang dimilikinya secara mandiri tanpa bayang-bayang kekuatan bangsa lain. Para pejuang bangsa ini gigih dalan mengusir penjajah dan bersedia mati mempertaruhkan jiwa dan raga mereka demi mempertahankan kedaulatan tanah air pertiwi. Semangat ini mereka cantumkan dalam pembukaan UUD 1945, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Pancasila yang disusun oleh para founding father bangsa Indonesia dimaksudkan untuk memastikan dan menjamin bahwa kekayaan dan potensi bumi pertiwi ini dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat secara mandiri dan berdaulat. Memberikan ruang sebesar-besarnya bagi bangsa lain untuk mengeksplorasi potensi sumberdaya alam negeri ini dengan mengesampingkan warga pribumi adalah termasuk pengkhianatan terhadap perjuangan para pejuang dan founding father bangsa.

Baca juga: Menggagas Etika Bermedia Sosial di Era New

Pancasila dengan kelima silanya adalah konsepsi ide untuk memberikan warna atau ruh atas pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan konsepsi yang bebas nilai namun sangat sarat nilai dan jelas. Walaupun dalam sejarahnya selalu diinterpretasi secara sepihak oleh penguasa pada setiap zamannya untuk kepentingan yang sempit. Padahal tidak ada satupun orang yang boleh melakukan klaim bahwa dirinya yang berhak sebagai satu-satunya orang atau lembaga yang layak menafsirkan Pancasila. Sebab Pancasila tidak dilahirkan oleh satu orang tertentu, melainkan hasil rumusan banyak pihak yang terlibat dalam BPUPKI (yang berjumlah 62 orang) dan kemudian dilanjutkan oleh panitia kecil yang berjumlah 9 orang untuk merumuskan hasil pandangan para anggota BPUPKI itu sehingga lahirlah konsensus nasional pada tanggal 22 Juni 1945 yang menghasilkan rumusan dasar negara
UUD 1945 yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Dan kemudian disepakati dan di sahkan sebagai dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan beberapa perubahan dan seperti yang kita ketahui sekarang.

Bahwa sesungguhnya kata demi kata dan struktur kalimat demi kalimat dalam pancasila tersebut telah melalui proses berpikir dan perenungan yang sangat matang sehingga setiap pilihan kata tersebut mampu memberikan nilai atas tindakan dalam berbangsa dan bernegara dari setiap warga negara dan para penyelenggara amanah kekuasaan kedepannya.

Sebagaimana diketahui bahwa banyak sekali diksi yang dipergunakan dalam Pancasila memberikan informasi yang sangat tegas dan jelas bahwa kata-kata atau diksi tersebut hanya ada dan dikenal bersumber dari konsepai pemahaman Islam yang mendalam. Seperti kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, ber-adab, hikmat, permusyawaratan, perwakilan, keadilan. Tidaklah mungkin seseorang memahami makna setiap kata tersebut kecuali merujuk pada pengertian dasar dari asal kata tersebut pada masing-masingnya, yaitu berdasarkan sudut pandang pemahaman Islam.

Dengan demikian maka sebenarnya Pancasila ingin menegaskan bahwa dalam pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berlandaskan pada nilai-nilai keislaman dan mempedulikan mayoritas anak bangsanya, yaitu ummat Islam sebagai mayoritas warga pribumi. Artinya pengelolaan segala potensi negeri ini harus mengedepankan kedaulatan bangsa dengan landasan ketuhanan, keadilan yang beradab, persatuan dan kesejahteraan rakyat melalui mekanisme musyawarah dalam pengambilan keputusan. Pancasila memberikan arahan dan batasan bagi para pengelola negeri ini untuk membuat berbagai kebijakan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila itu.

New normal yang hadir pasca pembatasan aktifitas yang hampir mematikan roda ekonomi rakyat harusnya dapat dijadikan momentum untuk bangkit kembali dengan lebih perhatian dan peduli kepada nasib rakyat kebanyakan sehingga mereka dapat berdaulat di bidang ekonomi.

Pada masa new normal saat ini, adalah sebuah momentum yang sangat tepat untuk menyusun kehidupan yang baru dengan kembali pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang murni sebagaimana dipahami oleh para penyusunnya diawal sejarah kebangsaan ini yang dibangun oleh semangat kemandirian dan kepedulian atas nasib bangsanya agar sejajar dengan bangsa lainnya. Jiwa nasionalisme dan patriotik yang dicontohkan oleh para pendiri bangsa inilah yang harusnya ditiru oleh para penguasa negeri ini pada setiap masa agar tidak mudah menggadaikan dan mengkhianati kepentingan bangsa dengan kepentingan dirinya yang sesaat.

————————————————–
by : Akhmad Muwafik Saleh. 21.06.2020
————————————————–
🍀🌼🌹☘🌷🍃🍂❤🌼☘

*Pengasuh Pesantren Mahasiswa Tanwir al Afkar, Dosen FISIP UB, Motivator Nasional, Penulis Buku Produktif, Sekretaris KDK MUI Provinsi Jawa Timur

Klik web kami :
www.insandinami.com

🙏 AYO SHARE DAN VIRALKAN KEBAIKAN

Masukkan kata pencarian disini