Pertanyaan:
Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan beberapa hal kaitannya dengan anak yatim. Pertama, apakah yang dimaksud dengan anak yatim itu? Piatu (anak yang ditinggal mati ibunya) dalam Islam apakah dikategorikan yatim juga? Kedua, sampai batas manakah istilah yatim itu? Ketiga, bolehkah memukul anak yatim? Dan keempat, dalam merawat anak yatim, apakah diperbolehkan turut serta memakan harta benda miliknya?
Jawaban:
Dalam istilah hukum Islam, anak yatim adalah anak baik laki-laki maupun perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya. Dengan demikian, anak yang ditinggal mati hanya oleh ibunya, yang dalam tradisi masyarakat di sini dinamakan piatu, dalam istilah Islam dia tidak dapat dikategorikan sebagai anak yatim. (Rahmatus Shaghir Tauqirul Kabir, Ash-Shagharji, hal. 16-17)
Lalu sampai batas manakah istilah yatim itu? Dalam terminologi hukum Islam, seorang anak ditinggal mati ayahnya dinamakan yatim hingga dia berumur baligh (anak laki-laki kurang lebih berumur 15 tahun dan anak perempuan kurang lebih berumur 9 tahun atau sudah mengalami ihtilam, yaitu bermimpi mengeluarkan air sperma). Setelah baligh, maka anak tidak lagi dapat disebut sebagai yatim. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh sahabat Ali bin Abu Thalib ra.:
لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ ، وَلاَ صُمَاتَ يَوْمٍ إِلَى اللَّيْلِ
Tidak ada yatim setelah ihtilam dan tidak ada diam (membisu) seharian hingga malam. (H.R. Abu Dawud. Sunan Abu Dawud III : 115 nomor 2873)
Kaitannya dengan memukul anak yatim. Ajaran agama Islam amat menyerukan bersikap kasih sayang terhadap anak yatim. Umat Islam dianjurkan merawatnya dengan belas kasih dan dilarang keras menyakitinya. Dalam hal ini memukul apakah termasuk menyakiti anak yatim dan tidak berbelas kasih kepadanya? Secara umum, memukul adalah sikap yang menyakitkan. Untuk itu memukul anak yatim semestinya dihindari, kecuali kalau memang diperlukan untuk itu misalnya dalam rangka mendidiknya, itu pun dengan ketentuan tidak melampaui batas. Kita memposisikan perlakuan terhadap anak yatim laksana perlakukan yang wajar terhadap anak-anak kita. Sabda Rasulullah saw kepada Abdurrahman bin Abza ra.:
كُنْ لِلْيَتِيْمِ كَالْأَبِ الرَّحِيْمِ
Jadilah kamu terhadap anak yatim itu laksana seorang ayah yang amat berkasih sayang. (Majmauz Zawaid VIII : 163)
Jabir bin Abdullah bertanya kepada Rasulullah saw: “Ya Rasulullah, sebatas manakah aku memukul anak yatim yang aku pelihara?” Beliau bersabda:
مِمَّا كُنْتَ ضَارِبًا مِنْهُ وَلَدَكَ غَيْرَ وَافٍ
“(Diperkenankan memukul anak yatim) sebatas mana kamu memukul anakmu sendiri, tidak boleh lebih dari itu.” (Majmauz Zawaid VIII : 163 sebagaimana dikutip Ash-Shagharji dalam Rahmatus Shaghir Tauqirul Kabir, hal. 22-23)
Mengenai hal memakan harta benda anak yatim, ajaran agama Islam memberikan peringatan dan ancaman yang amat keras. Rasulullah saw memposisikan sikap memakan harta benda anak yatim dalam jajaran tujuh dosa-dosa kategori besar. Maka memakan harta benda anak yatim apakah itu harta benda dari warisan ayahnya, dari pemberian orang lain (dermawan) kepadanya, maupun dari hasil usahanya sendiri, termasuk perbuatan buruk yang harus dihindari. Allah swt berfirman:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya
mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Q.S. An-Nisaa’: 10)
Namun di sisi lain, ajaran Islam memberikan toleransi kepada para pengelola dan perawat anak yatim memakan harta benda anak yatim itu selama hal itu dilakukan secara baik. Amanat dan tidak melebihi batas. Tidak untuk memperkaya diri. Tidak mengambil kesempatan dalam “kesempitan”. Dsb. Harta benda anak yatim itu kalau perlu dikembangbiakkan melalui usaha-usaha produktif sehingga harta bendanya tidak berkurang dan tidak habis karena “dimakan” oleh kewajiban mengeluarkan zakat. Di sinilah ada toleransi turut memakan harta benda anak yatim selama hal itu dilakukan secara baik. Allah swt berfirman:
Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. (Q.S. Al-Baqarah: 220)
Diceritakan dalam hadits bahwa seseorang berkonsultasi kepada baginda Nabi saw: “Aku orang faqir tidak memiliki sesuatu sedang aku merawat satu anak yatim.” Beliau lalu bersabda:
كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيْمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ ، وَلاَ مُبَادِرٍ ، وَلاَ مُتَأَثِّلٍ
Makanlah (sedikit) dari harta benda anak yatim yang kamu rawat dengan tidap melampaui batas, tidak berlebih-lebihan, dan tidak mengambilnya sebagai modal kekayaanmu. (H.R. Abu Dawud. Sunan Abu Dawud III : 115 nomor 2872)