Sebentar lagi bulan Ramadhan datang, sedang istri saya masih berhutang puasa bulan Ramadlan yang sebelumnya. Bagaimanakah caranya supaya hutang itu bisa dilunasi mengingat pada bulan Ramadhan yang lalu istri saya baru melahirkan dan hingga kini masih menyusui. Bisakah saya ikut membantu melunasi hutang puasa? Kalau bisa bagaimana syaratnya? Dan hutang tadi kalau bisa dilunasi dengan jalan lain, bagaimana caranya? Atas penjelasannya terima kasih.
Totok, PT. Surya Kertas, Driyorejo, Gresik
Abi Ihya’ menjawab:
Ibadah puasa Ramadlan adalah kewajiban yang dibebankan oleh Allah Ta’ala kepada individu-individu umat Islam sebagaimana kewajiban syahadat dan ibadah shalat. Selama tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syara’ untuk tidak berpuasa atau untuk mengganti puasa di hari lain maka puasa bagaimanapun wajib dikerjakan secara individu, bukan dengan bantuan orang lain. Dalam hal ini, wanita yang melahirkan (hamil) dan wanita yang menyusui (murdli’) memiliki alasan yang dibenarkan oleh syara’ untuk berbuka (tidak berpuasa) pada waktu itu.
Oleh karena puasa merupakan suatu kewajiban maka manakalah berhalangan, seseorang diwajibkan untuk mengqodlo’ (mengganti) atau melunasinya di hari yang lain. (Lihat QS Al Baqarah: 184). Sebagian ulama’ menyarankan agar dalam mengqodlo’ puasa tidak menundanya sampai masuk bulan Ramadlan berikutnya kecuali bila ada udzur.
Kaitannya dengan ini, jumhur Ulama’ berpendapat bahwa wanita yang melahirkan dan wanita yang menyusui bila tidak berpuasa pada waktu itu dengan alasan khawatir akan kondisi dirinya sendiri atau khawatir akan kondisi dirinya dan anaknya maka keduanya diwajibkan mengqodlo’ puasa sejumlah yang ditinggalkannya. Dan bila tidak berpuasa dengan alasan khawatir akan kondisi anaknya saja maka disamping berkewajiban mengqodlo’ puasa ia juga berkewajiban membayar fidyah (kurang lebih 6 ons makanan pokok) diberikan kepada orang-orang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. (lihat Ahkamus Shiyam, Ahmad Muhammad Al Qohuji Ar Rifa’I : 74, Al Fiqh Al Islamy wa adillatuhu, Dr. Wahbah Az Zuhaili: II/678 dan Manuskrip Risalatus Shiyam, Muhammad Ihya’ Ulumiddin). []







