Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang anak berpuasa tetapi untuk membayar hutang puasa dari orang tuanya yang sudah meninggal, apakah diperbolehkan di dalam Islam? Tolong penjelasannya disertai dengan dalil-dalil !

Ummi Nanang, Pujon

Jawaban:

            Orang yang meninggalkan puasa Romadlon sebab udzur, misalnya udzurnya terus menerus sampai mati ,kemudian ia mati sebelum sempat mengqodlo’nya, , maka ia tidak wajib qodlo’ dan tidak pula wajib membayar fidyah (kewajiban puasa gugur). Tetapi jika ia mati sesudah ada kemungkinan untuk mengqodlo’nya, tetapi tidak dikerjakan, hendaklah walinya mengqodlo’nya. Sebagaimana hadits dari Rasulullah saw:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ (متفق عليه)

Barangsiapa mati meninggalkan kewajiban puasa, hendaklah walinya berpuasa untuk menggantikannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Menurut Imam Ahmad dan sebagian ulama Syafi’iyyah adalah sunnah untuk melepaskan tanggungan si mayit. Tetapi menurut Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Ats-Tsauri, bahwa orang yang mati meninggalkan puasa, maka wali tidak wajib mengqodlo’/mengganti puasanya, hanya saja wali membayar fidyah yang bisa diambilkan dari harta mayit.Sebagaimana hadits Nabi saw:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا (رواه إبن ماجه)

“Barangsiapa mati dan ia meninggalkan puasa sebulan, hendaklah (wali /kerabat dekatnya) memberikan makan kepada orang miskin sebagai gantinya setiap hari.” (HR Ibnu Majah, Lihat Ahkamus Shiyam:77 dan Fiqhus Islam I: 682).

oleh | Abina KH. Ihya’Ulumiddin.