Taklid pada Ulama, Bolehkah? Ini Penjelasan Abina

A VPN is an essential component of IT security, whether you’re just starting a business or are already up and running. Most business interactions and transactions happen online and VPN
foto Abi

Taklid pada Ulama, Bolehkah? (Liputan Taushiyah Syahriyah Agustus 2024)

“Mereka berslogan bahwa ijtihad adalah wajib, sementara taklid hukumnya haram. Bagaimana mungkin orang tanpa kemampuan memahami Al-Qur’an dan Al-Sunnah/hadist dibiarkan berijtihad dan berkesimpulan atas hal yang tidak dipahaminya.”

foto Abi
Abi K.H. M. Ihya Ulumiddin menerima laporan survei wakaf setelah acara Taushiyah Syahriyah Agustus 2024 selesai pada hari Ahad (04/08/2024) di Surabaya.

SURABAYA, PERSYADHA – Telah dikenal di dalam kelompok kita, ahlu al-sunnah wa al-jamaah tradisi untuk taqlid/taklid (mengikuti) pendapat ulama terdahulu utamanya dalam bidang fikih dan akidah. Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hambal adalah empat imam yang menjadi rujukan utama di bidang fikih. Dari keempat imam tersebut kemudian berkembang madzhab dengan ciri khasnya masing-masing.

Madzhab-madzhab inilah yang dijadikan patokan untuk menentukan hukum setiap laku aktivitas kita. Sementara itu, di bidang akidah kita mengenal Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Dari keduanya dipopulerkan pemahaman akidah berlandaskan pada Al-Qur’an serta sunnah Nabi dan sahabat.

Sayangnya, pada hari-hari ini praktik bermadzhab, taklid, atau mengikuti pendapat ulama salaf sebagaimana dilakukan kelompok ahlu al-sunnah wa al-jamaah dikritik habis-habisan karena dianggap tidak langsung berpegang pada Al-Qur’an dan sunnah/hadist Nabi. Kenyataan bahwa ulama-ulama madzhab adalah seorang manusia yang mungkin salah/berdosa dianggap sebagai kekurangan yang menjadikannya cacat atau dilarang untuk mengikuti pendapat mereka. Apalagi sebagian pendapat mereka dianggap sesuatu yang baru dan berdasarkan hadist kullu bid’atin dholalah, wa kullu dholalatin fi al-nar, maka sesuatu yang baru itu dianggap sesat dan akan mengantarkan pada neraka. Pemahaman tersebut tentu sangat berbahaya karena dapat menjerumuskan seseorang pada klaim-klaim kebenaran sepihak dan secara bersamaan mengkafirkan pihak lain.

Penjelasan dibolehkannya taklid oleh Abuya

Atas dasar inilah, Abina K.H. M. Ihya Ulumiddin mengajak jamaah untuk kembali merenungi ajaran Abuya Al-Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki terkait dengan taklid pada ulama. Ajakan tersebut disampaikan Abi pada momen Taushiyah Syahriyah Agustus 2024 yang diselenggarakan di Sentra Dakwah Al Haromain Ketintang, Surabaya di hari Ahad (04/08/2024) pagi. Abi menjelaskan secara gamblang tentang alasan taklid, dalil dibolehkannya taklid, dan alasan imam-imam madzhab dijadikan rujukan taklid. Penjelasan tersebut dimuat di dalam nasroh/buku kecil setebal 26 halaman yang dibagikan kepada sekitar empat ratus jamaah yang hadir.

Abi mengawali dengan penjelasan bahwa Alloh mengutus para nabi untuk menyampaikan risalah melalui sarana yang sesuai hukum alam alih-alih memaksa dengan kekuatan di luar akal. Secara hukum alam, orang yang tidak tahu semestinya bertanya kepada orang yang lebih tahu. Inilah salah satu makna pesan di dalam Q.S. Al-Nahl ayat 43,

فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

Maka siapakah yang lebih tahu antara kita dengan para ulama? Keutamaan ulama bahkan disebut Alloh di dalam Q.S. Fathir ayat 28,

إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُاٌ

Sesungguhnya yang takut kepada Alloh di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.

Kritik Abuya pada pengkritik taklid

Terhadap kelompok yang mengkritik taklid kepada ulama, utamanya kelompok yang mengenalkan diri sebagai ahlu al-hadits wa al-atsar, Abuya menuliskan penjelasan di dalam makalah beliau yang berjudul AlFiqh alMaliki wa Ahwaalihi fi Zhilli al-Fiqh alHambali bi Makkah alMukarramah fi alQorn Al-Roobi’ Asyar. Didalamnya disebutkan bahwa ajakan mereka untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah adalah pesan yang baik. Akan tetapi, perilaku mencela taklid pada ulama adalah perbuatan yang cacat. Hal itu tak lain karena mereka menggunakan ayat-ayat larangan taklid di dalam Al-Qur’an yang sejatinya ditujukan kepada orang-orang Nasrani dan Yahudi atau orang yang bertaklid pada pemimpin yang fasik.

Kelompok pengkritik taklid juga cacat dalam kealpaannya membedakan orang bodoh (tidak punya pengetahuan) dan orang yang alim. Mereka berslogan bahwa ijtihad adalah wajib, sementara taklid hukumnya haram. Bagaimana mungkin orang tanpa kemampuan memahami Al-Qur’an dan Al-Sunnah/hadist dibiarkan berijtihad dan berkesimpulan atas hal yang tidak dipahaminya. Bukankah hal itu sama saja menjerumuskan seseorang pada kesesatan?

Dengan mengingkari adanya keterbatasan memahami dalil, ini sama saja mengingkari realitas bahwa sebagian besar umat bukanlah orang alim. Mereka yang sehari-hari bekerja dan mencari nafkah, sehingga tidak punya waktu belajar mana mungkin dipaksa menggali hukum dari Al-Qur’an dan hadits secara langsung. Dalam hal ini, Abuya mengutip pendapat Imam Ibnu Abdil Barr yang menjelaskan bahwa orang bodoh tidak ada pilihan kecuali bertaklid kepada ulama mereka dalam suatu peristiwa. Hal itu tak lain karena mereka tidak memahami dalil lebih-lebih sampai pada kesimpulan dari suatu dalil.

Syeikh al-Fullani juga menjelaskan bahwa ulama sepakat terkait wajibnya orang buta untuk taklid kepada orang lain yang dipercayainya jika ia kesulitan menentukan arah kiblat. Maka dari itu, orang tak berilmu juga sama halnya dengan orang buta, wajib bertaklid pada orang yang lebih tahu/berilmu. Hal itulah yang dimaksud di dalam Q.S. Al-Nahl ayat 43.

Siapakah ulama yang bisa diikuti?

Setelah penjelasan gamblang mengenai diwajibkannya orang bodoh, yakni orang tanpa kemampuan memahami dan berkesimpulan atas dalil, untuk taklid kepada ulama, Abuya meneruskannya dengan menjelaskan siapa-siapa ulama yang berhak untuk ditaklidi. Ulama-ulama yang berhak diikuti adalah mereka para imam yang telah dikenal luas dan madzhab serta pendapatnya tercatat, dan teruji dengan terus dikaji dan diteliti. Penyebarannya juga dilakukan secara shohih dan masif oleh para pengikutnya.

Paling utamanya ulama-ulama tersebut adalah mereka yang lahir dari tiga generasi awal umat Islam. Nabi pernah bersabda,

Sebaik-baik kurun adalah kurunku, kemudian orang-orang sesudahnya, kemudian orang-orang sesudahnya.” (Muttafaq alaih)

Maka berdasarkan hadits tersebut, tidak ada alasan lagi untuk meninggalkan pendapat mereka padar imam dan beralih kepada pendapat orang lain yang tidak paham benar tentang ijma’ lebih-lebih mengerti tentang rahasia-rahasia di dalam syariat dan kemampuan menggali hukum.

Pentingnya belajar dalil

Bagi orang yang bertaklid, tidak wajib atasnya mengetahui dalil. Sementara itu, bagi orang-orang berilmu di masa kini, Abi berpesan agar mempelajari secara serius tentang dalil dan ushul (dasar-dasar hukum agama). Hal itu agar mereka bisa memberikan penjelasan kepada orang-orang yang meminta fatwa. Mereka para alim masa kini juga ada kalanya tidak bertaklid pada imam madzhabnya dalam suatu hukum jika didapati kekurangjelasan dalam dalil yang digunakan. Dengan harmoni-harmoni tersebut, maka potensi tersesatnya seseorang karena berijtihad secara mandiri akan berkurang dan justru akan meningkatkan kualitas cinta dan keteguhan dalam mengikuti ijtihad para imam.

 

Kontributor: TI Haryadi

Masukkan kata pencarian disini