Fas’alu | Tukang Adzan Mendapat Gaji
Pertanyaan: Pada zaman sekarang ini, tukang adzan di masjid atau mushalla mendapatkan gaji. Apakah menerima gaji baginya itu diperbolehkan? Tukang Adzan Mendapat Gaji
Abdul Karim, Kedungkandang Malang
Jawaban: Jika ditilik dari sisi adzan adalah ibadah yang harus dilakukan secara ihtisab (semata-mata karena Allah Ta’ala) maka seorang hendaknya tetap melaksanakan adzan meskipun tidak ada gaji karena baginya telah disediakan gaji yang lebih besar kelak diakhirat, yaitu bagi orang yang biasa adzan selama tujuh tahun secara ihtisab umpamanya, maka dicatat baginya bebas dari neraka, seperti diterangkan oleh hadits riwayat At Tirmidzi dari sahabat Ibnu Abbas. (Sunan At Tirmidzi I: 133, nomor 206, Toha Putera, Semarang). Pada sisi ini sahabat Utsman bin Abil Ash berkata:
إِنَّ مِنْ آخِرِمَاعَهِدَ إِلَيَّ َرَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِ اتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لاَيَأْخذ مِنْ اَذَانِهِ أَجْرًا
Sesungguhnya termasuk akhirnya sesuatu yang dipesankan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepadaku ialah ambil-lah tukang adzan yang tidak mengambil gaji atas adzannya. (HR Tirmidzi nomor 209)
Baca Juga : Fas’alu | Hukum Ikan dikasih Makan barang Najis
Sementara bila dilihat dari sisi lain bahwa tukang adzan memiliki tanggung jawab yang tidak ringan terhadap waktu awal masuknya shalat yang dalam bahasa hadits disebut mu’taman (orang yang dipercaya atas disiplin waktu-waktu shalat), maka layaknya ia mendapatkan perhatian atas tanggung jawabnya itu. Rasanya tidak jauh berbeda tanggung jawab tukang adzan dengan tanggung jawab penjaga rel kereta api. Oleh karena itu, jika ada kebijakan dari pemerintah atau pengurus masjid setempat untuk menggaji tukang adzan maka gaji itu boleh diterimanya. Asal tukang adzan tidak mensyaratkan gaji itu, insya Allah penerimaan gaji tersebut tidak sampai merusak upaya ihtisabnya kepada Allah Ta’ala. Tukang Adzan Mendapat Gaji
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah memberikan pundi-pundi yang berisikan perak kepada tukang adzan yang bernama Abu Mahzhurah sebelum dia masuk Islam. Imam Asy Syaukani berkata: ”Keharaman menerima gaji atas adzan itu jika gaji itu menjadi ukuran persyaratan, bukan bila dia diberikan gaji tanpa meminta.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi I, hal 619) Tukang Adzan Mendapat Gaji