Fas’alu | Mengkonsumsi Daging belum dicuci

Persyadha Al Haromain - Daging belum dicuci

Fas’alu | Mengkonsumsi Daging belum dicuci Pertanyaan: Bagaimana hukum daging yang belum dibersihkan atau dicuci, kemu­dian dicincang (dibuat sate). Mohon diberikan dalil naqli maupun aqli agar lebih mafhum. Daging Belum Dicuci Abdul Azis, Jl Made Karyo VI/2 Made Lamongan Jawaban: Binatang ternak setelah disembelih dengan cara-cara yang sah menurut syara’ adalah kategori thoyyibat (makanan yang baik-baik). […]

Masukkan kata pencarian disini