MENGGANTI SHOLAT JUM’AT DENGAN SHOLAT DHUHUR
Pertanyaan : Sholat Jumat
Assalamu’alaikum Warrahmatullohi Wabarokaatuh.
Yang terhormat pengasuh rubrik Fas’alu,
Saya mau menanyakan bagaimana hukumnya orang muslim yang karena pekerjaannya memaksa dirinya tidak bisa menunaikan sholat Jum’at secara berjama’ah (di masjid dengan jama’ah lebih dari 40 orang). Karena saya bekerja sebagai operator sebuah pembangkit listrik yang harus di tunggui 24 jam (kalo ditinggal listriknya bakal padam se-sumatera). Sholat Jumat
Sholat Jumat
Memang tidak setiap Jum’at saya berhalangan, tapi bisa dipastikan dalam 8 minggu saya akan kehilangan kesempatan 2 kali dalam pelaksanaan ibadah sholat Jum’at. Ada teman yang menasihati sholat Jum’atnya bisa di ganti dengan sholat Zhuhur. Apakah memang bisa? (hukumnya bagaimana)
Saat ini kalo bertepatan hari Jum’at apabila saya dapat giliran masuk pagi, saya bersama 6 rekan muslim yang lain (sesama operator) berinisiatif melaksanakan sholat Jum’at berjama’ah.
Sedangkan pengoperasian pembangkitnya kami amanahkan ke (1 orang) teman operator yang beragama nasrani (saya baru menyadari betapa Allah menciptakan manusia ada yang muslim dan non muslim pasti ada manfaatnya dan tidak sia-sia. Subhânallôh!) dengan kesepakatan kalau terjadi gangguan, sholat Jum’atnya ditunda untuk mengatasi gangguan dulu. Apabila gangguan sudah teratasi, sholat Jum’at dimulai kembali.
Pertanyaanya: apakah sholat Jum’at kami dibolehkan menurut syara’? Mohon jawaban atas pertanyaan saya bisa dibalas lewat e-mail juga, karena di Sumatera belum ada agen Al-Mu’tashim. Sekalian juga bertanya: bagaimana caranya berlangganan Al-Mu’tashim, saat ini saya tinggal di lampung.
Saya tunggu balasannya,
Wassalâmu’alaikum warohmatullôhi wabarokâtuh,
Yuli Tri Setyono, yang sedang gundah hatinya (yulits_rmbm@xxx.com)
Lampung, Sumatera
Jawaban:
- Termasuk udzur meninggalkan Jum’at adalah mengkhawatirkan adanya bahaya yang mengenai diri, harta atau orang yang harus dijaga, sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مَنْ لَهُ عُذْرٌ .قَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا الْعُذْرُ ؟، قَالَ :خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ.
Artinya: Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa mendengar adzan kemudian dia tidak menghiraukan, maka tidak boleh meninggalkan sholat kecuali orang yang ada udzur. Sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, dan apa saja udzur itu? Rasulullah menjawab: karena takut (karena adanya bahaya akan dirinya atau hartanya) atau sakit. Sholat Jumat
- Sedang tentang jumlah jamaah untuk sholat Jum’at, ada beberapa pendapat diantaranya:
- Cukup dengan tiga (3) orang bersama imam dengan dasar Al-Qur’an Surat Al-Jumu’ah.
إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلَوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ
Kata فَاسْعَوْا merupakan perintah dengan bentuk jama’, sedang paling sedikit dari jama’ adalah tiga (3) orang. (Pendapat ini menurut Imam Abu Hanifah dan qoul-qodimnya Imam Syafi’i).
- Cukup dengan dua belas (12) orang berlandaskan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمْعَةِ فَجَاءَتْ عِيْرٌ مِنَ الشَّامِ فَانْتَقَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لاَ يَبْقَى إِلاَّ اثْنَا عَشَرَ رَجُلاً
Artinya: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. berkhutbah dalam keadaan berdiri. Maka datanglah rombongan dari Syam, kemudian semua orang berpindah untuk melihatnya hanya tersisa 12 orang laki-laki.
Baca Juga : Respon Terhadap Kemungkaran
Dan Rasulullah Saw. tidak pernah sholat Jum’at kurang dari dua belas (12) orang. (pendapat ini menurut ulama Malikiyyah).
- Tidak boleh kurang dari empat puluh (40) orang dengan landasan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Baihaqi: Ada seorang sahabat yang bernama Sa’ad bin Zuroroh yang mengikuti jamaah sholat Jum’at bersama sahabat yang lain, yang jumlahnya ada empat puluh orang laki-laki dewasa. (Pendapat ini diikuti oleh ulama’ Syafi’iyyah). apa saja udzur itu? Rasulullah menjawab: karena takut (karena adanya bahaya akan dirinya atau hartanya) atau sakit. Sholat Jumat
Para ulama’ sepakat bahwa sholat Jum’at harus berjama’ah dan asalnya adalah sholat Zhuhur dan tidak ada hadist yang menetapkan sholat Jum’ah pada zaman Nabi Muhammad Saw. dilakukan kurang dari empat puluh (40) orang. Menanggapi dalil hadits pendapat yang kedua (minimal 12 orang) para ulama mengarahkan bahwa mereka para shahabat kembali mendengarkan khutbah dan sholat bersama Rasulullah Saw. Apabila mengikuti madzhab yang tidak memperbolehkan sholat Jum’at kurang dari dua belas (12) orang atau empat puluh orang, maka harus sholat Zhuhur.
Keadaan antum sekarang ini sudah termasuk hajah, maka diperbolehkan melakukan sholat Jum’at hanya dengan beberapa orang saja. Semoga antum yang ada di sana bisa istiqomah menjalankan ibadah. Sholat Jumat
Wallôhu a’lam.
Baca Juga : Fas’alu | Hukum Tissu Air Galon
Referensi:
- المجموع شرح المهذب للإمام أبي زكريا محيي الدين بن شرف النووي (المجلد الرابع)
- الفقه الإسلامي وأدلته للدكتور وهبه الزحيلي (المجلد الثاني)
- البدر التمام شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام للقاضي العلامة حسين محمد المغربي (المجلد الثاني)