Bagaimana hukum orang yang shalat memakai kateter ? Abina KHM. Ihya’ Ulumiddin menjawab.
Pertanyaan:
Al Hamdulillah saya dan keluarga dalam keadaan sehat wal afiat, semoga Abina KHM. Ihya’ Ulumiddin senantiasa bertabur rahmat dan hidayah Allah serta selalu dalam karuniaNya yang berupa keteguhan Iman dan Islam, Amiin. Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya: Bagaimana hukum shalat orang yang sedang dipasang selang kateter?
Kholishoh Diana, Tuban
Jawaban:
Jumhur Ulama menyebutkan bahwa orang yang shalat wajib mensucikan badan, pakaian dan tempat dari najis. Ingat sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Hendaknya kalian membersihkan diri dari kencing, sebab kebanyakan siksa kubur berasal darinya”HR Daru Quthni. Ali ra berkata: Aku adalah seorang yang mudah mengeluarkan air madzi (Madzdza’), karena malu bertanya sendiri maka akupun menyuruh seseorang supaya bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu Beliau bersabda: “Berwudhu dan basuhlah kemaluanmu”HR Bukhori.
Kesucian pakaian ditegaskan dalam firman Allah: “Dan baju–bajumu maka sucikanlah”QS al Muddatstsir: 4, Jabir bin Samurah bercerita: Aku mendengar seorang bertanya: Saya melakukan shalat dengan pakaian yang juga saya pakai saat berkumpul dengan isteri? Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab: “Ia, (tidak masalah) kecuali kalau memang kamu menemukan najis, maka basuhlah!”HR Ahmad – Ibnu Majah.
Baca juga: Hukum Rambut dan Kuku Orang Junub
Sementara itu kesucian tempat shalat diambil dari Hadits riwayat Abu Hurairah ra tentang Badui yang kencing di Masjid, ketika para sahabat hendak mengambil tindakan maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah dia, dan siramlah air kencingnya dengan setimba air,…”HR Jam’ah, kecuali Imam Muslim.
Dari sini bisa dimengerti bahwa shalatnya orang yang terpasang selang kateter tidak sah karena dia selalu membawa najis. Dan itu berarti dia hanya shalat untuk menghormati waktu saja, dan nanti setelah bisa terlepas dari najis maka dia harus mengulangi lagi shalatnya. Tetapi menurut pendapat Masyhur dalam Madzhab Malik, mensucikan diri, pakaian dan tempat dari najis hanyalah aktivitas penyempurna shalat saja, artinya hukumnya tidak wajib, cuma sebatas Sunnah Muakkadah. Jadi menurut ini, shalat orang yang tubuh, pakaian atau tempat shalatnya najis hukumnya tetap sah. Dalam sebagian pendapat (masih dalam lingkup Madzhab Malik), ada rincian; jika lupa atau tidak bisa menghindarkan diri dari najis maka shalatnya tetap sah, tetapi jika ingat dan bisa menghindarkan diri dari Najis maka seseorang wajib mensucikan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. (Lihat! Al Fiqhul Islami 1 / 571 / Wahbah Zuhaili). []