Hukum Memakai Tissu dalam Beristinja

A VPN is an essential component of IT security, whether you’re just starting a business or are already up and running. Most business interactions and transactions happen online and VPN
Bagaimanakah hukum memakai tissu dalam beristinja’? Abina KHM. Ihya’ Ulumiddin menjawab.

Istinja’ yang asli harus dengan air seperti sebuah hadits riwayat Anas ra yang artinya: “Pernah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hendak masuk ke kakus, (melihat itu) aku bersama teman sebayaku segera datang kepada Beliau dengan membawa setimba air dan tongkat “ Muttafaq Alaihi. Kendati demikian juga diperbolehkan beristinja’ dengan batu berdasarkan hadits riwayat Salman Al Farisi:

لَقَدْ نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِـنْ ثَلاَ ثَةِ أَحْجَارٍ وَأَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ عَظْمٍ

“Sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melarang kami beristinja’ dengan lebih sedikit dari tiga batu. (Beliau juga melarang) kami beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang” HR Muslim.

Atas dasar inilah Imam Nawawi mengatakan bahwa beristinja’ dengan air lebih utama daripada dengan batu. Tetapi akan lebih utama keduanya dikumpulkan, artinya terlebih dahulu menggunakan batu lalu dengan air.

Selanjutnya para ulama sepakat bahwa segala benda padat yang suci dan bisa mengangkat najis serta tidak dimuliakan (Muhtaram) hukumnya sama dengan batu yaitu sama–sama boleh dipakai beristinja’. Baik benda padat itu berupa bebatuan, kayu, kain ataupun yang lain. Dan kita diperbolehkan memakai satu jenis atau tiga jenis tersebut sekaligus. Semisal pertama memakai batu dan kedua memakai kain atau sebaliknya. (Lihat Fathul Allaam syarah I’lam Bi Hadits Ahkam milik Syekh Zakariyya Al Anshor : 108–110).

Pemahaman ini (boleh istinja’ dengan selain batu) berangkat dari masalah penggunaan batu yang sifatnya untuk membersihkan (Inqo’), bukan bersifat harus tunduk dan patuh (Ta’abbudi) seperti yang dipahami oleh Imam Malik. Jika bersitinja’ dengan batu bersifat Ta’abbudi maka tidak ada qiyas dalam hal ini. Maknanya tidak boleh beristinja’ dengan selain batu.

Masukkan kata pencarian disini