Fas’alu | Hukum Ikan yang dikasih makan barang Najis

Pertanyaan: Ustadz pengasuh Fas’alu yang saya hormati,bagaimana hukumnya memakan ikan lele yang dimasukkan dalam kolam yang setiap harinya kolam tersebut diberi kotoran-kotoran ayam, atau hewan atau barang najis lainnya?. Hal ini saya tanyakan karena di daerah kami banyak para petani lele dombo yang biasa memberi makan lelenya dengan kotoran ayam atau kotoran yang lain. Hukum Ikan

Muhid, di  Tulungagung

Jawaban: Dalam studi fiqih islam dikenal istilah Jallaalah, yang diperuntukkan bagi hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, ayam dan lainnya yang memakan kotoran atau benda najis jenis apapun dengan syarat mayoritas makanannya adalah barang najis. Sedang jika kebanyakan makanannya dari barang yang suci maka tidak bisa masuk dalam kategori Jallaalah. Versi lain menurut Jumhur mengatakan bahwa standar utama apakah binatang itu termasuk Jallaalah atau tidak, bergantung kepada perubahan bau pada hewan tersebut. Jika baunya masih normal maka tidak termasuk kategori Jallaalah meski kebanyakan makananannya dari barang najis. Sebaliknya jika bau berubah meski hanya sedikit memakan barang najis maka masuk dalam kategori Jallaalah. Demikian Imam Nawawi dalam Al Majmu’ menjelaskan.

Dalam Al Muhadzab 1/348 juga disebutkan bahwa jika binatang ternak yang biasa diberi makanan najis hendak disembelih maka agar status Jallaalah hilang hendaknya terlebih dahulu diberi makanan suci hingga pengaruh makanan najis selama ini hilang. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Umar ra, bahkan Beliau memberikan standar waktu untuk unta selama empat puluh hari, untuk kambing tujuh hari dan untuk ayam tiga hari sebelum menyembelih. Menurut Ash’hab (para santri) Imam Syafi’i tidak ada batasan waktu, yang terpenting diberi makanan suci sebelum disembelih entah berapa hari hingga bau dari pengaruh makanan najis hilang.

Baca Juga : Fas’alu | Mengkonsumsi daging belum dicuci

Tentang memakan hewan Jallaalah, maka dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas ra disebutkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَي عَنْ لُحُوْمِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

“Sesungguhnya Nabi saw melarang dari daging dan susu Jallaalah”. HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i.

Dari hadits ini Imam Syafii seperti tersebut dalam Bidayatul Mujatahid 2/5 menghukumi haram memakan daging hewan Jallaalah. Sementara Jumhur Ulama mengatakan Makruh Tanzih dan sebagian kelompok yang di dalamnya termasuk Abu Ishaq Al Marwazi, Al Ghazali, Imam Qaffal dan Al Baghawi menyatakan bahwa hukum memakan Jallaalah adalah Makruh Tahrim.

Perlu digaris bawahi perbedaan hukum ini terjadi jika memang bau najis sangat kentara dan jelas tercium. Sementara jika bau itu tidak begitu kentara dan hanya sedikit terasa maka jelas bahwa binatang tersebut halal seratus persen. (Al Majmu’ : 9 / 28 – 29 Cet : Idaaroh Lith Thiba’ah Al Muniiriyyah Mesir).