Hukum Bertayammum dengan Bedak

A VPN is an essential component of IT security, whether you’re just starting a business or are already up and running. Most business interactions and transactions happen online and VPN
Hukum Tayamum Bedak.

Saya ingin menanyakan persoalan yang masih menjadi ganjalan selama ini, yaitu hukum bertayammum dengan bedak. Apakah diperbolehkan atau tidak, karena kalau memakai debu ada rasa risih dan takut kotor?

Kamil, Lawang Malang

Jawaban:

Syariat mengenai Tayammum dijelaskan dalam firman Allah: “Dan jika kalian sakit, atau dalam perjalanan atau datang dari kakus, lalu tidak mendapatkan air maka bertayammumlah dengan debu (Sho’id) yang suci…”QS an Nisa’: 43.

Ayat ini turun pada tahun 6 Hijriyyah tepatnya dalam perang Muroisi’/Banil Mushtholiq di mana Aisyah ra kehilangan kalung. Saat sedang mencari kalung Aisyah ra, waktu shalat tiba dan kebetulan ketika itu tidak ada air hingga turunlah firman Allah tersebut. Menanggapi hal ini Used bin Hudher berkata: “Wahai Aisyah, semoga Allah mengasihimu, sebab tidak terjadi sesuatu yang tidak engkau sukai melainkan Allah menjadikannya jalan keluar bagi umat islam”.

Tayammum juga menjadi salah satu keistimewaan dan kemurahan yang hanya diberikan oleh Allah kepada umat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.“Diberikan kepadaku lima hal yang tidak diberikan kepada seorangpun sebelumku… dan dijadikan untukku bumi sebagai masjid serta mensucikan…” Muttafaq Alaihi.

Baca juga: Hukum Hewan Jallaalah (Pemakan Kotoran)

Semestinya Tayammum itu harus dengan debu, tidak boleh dengan yang lain. Ini pendapat Madzhab Syafii dan Hambali serta Dawud az Zhahiri. Sementara Madzhab Maliki dan Hanafi memperbolehkan Tayammum dengan segala jenis tanah atau yang berada di atas tanah seperti debu, pasir, batu, kapur, celak (sebelum dipindah dari sumbernya) dan salju. Pendapat ini menilik pada asal makna Sho’iid yang artinya setiap sesuatu yang ada di atas tanah. Juga berpegang pada hadits riwayat Abu Hurairah ra bahwa sebagian orang kampung datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan mengadu: “Kami berada di tanah berpasir, dan di antara kami ada orang yang junub dan haid, sementara sejak empat bulan kami tidak mendapatkan air?” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wajib bagi kalian menggunakan tanah” HR Ahmad.

Dari sini bisa dimengerti bahwa tidak ada dari ulama madzhab manapun yang memperbolehkan bertayammum dengan tepung atau segala yang keluar dari tanah dan sudah melalui proses pembakaran seperti pecahan batu bata, genteng atau gamping. Dalam istilah fiqih disebutkan tidak bolehnya bertayammum dengan remukan Khozaf (Kereweng. Jawa)

Mengenai bertayammum dengan bedak, maka jelas tidak sah sebab apapun bahan bedak itu yang jelas dia telah mengalami proses pembakaran yang otomatis sudah tidak lagi dinamakan debu atau sesuatu yang berada di atas tanah. Soal rasa risih menggunakan debu maka ada baiknya jika diketahui betapa para sahabat begitu tunduk dan patuh dengan apa yang telah diperintahkan. Tiada sedikitpun rasa enggan untuk melakukan. Amar bin Yasir bercerita: “Aku junub, lalu aku menggosok seluruh tubuhku dengan debu, kemudian aku kabarkan ini kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam hingga Beliau bersabda: “Mestinya cukup bagimu seperti ini”, Beliau lalu memukulkan dua tangannya di bumi dan mengusap wajah serta dua tangan” Muttafaq Alaihi.

Masukkan kata pencarian disini