Fas’alu | Hukum Haid Saat Membaca AL Qur’an
Pertanyaan: Hukum Haid, Setiap kali saya mendampingi adik-adik program TQQ (Ta’lim Qira’ah Al Qur’an) di kampus kami selalu ada pertanyaan klasik seputar boleh dan tidak bolehnya saat haid memegang dan membaca Al Qur’an. Yang saya tanyakan :
1. Bagaimana hukumnya orang yang memegang dan membaca Al Qur’an dalam keadaan haid?
2. Jika tidak boleh, apa alasan-alasan (dalil) yang menjadi dasarnya?
3. Jika boleh, apa pula alasan-alasan (dalil) yang menjadi dasarnya?
Atas jawaban pengasuh Fas’alu, saya ucapkan jazakumullah khairan katsira
Anna Rofiatin, Ketintang Baru XI/10A Surabaya
Jawaban:
1. Demi kemuliaan Al Qur’an, Ijma’/konsensus ulama menyatakan haid menjadi penghalang wanita menyentuh atau memegang mushaf Al Qur’an. Dalil atas konsensus tersebut adalah firman Allah Ta’ala:
Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang suci (QS Al Waqiah: 79)
Dan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci (HR Nasa’i, Abu Dawud, Malik, Thobarani, dan Al Hakim)
Haid menurut mereka juga menjadi penghalang wanita membaca AlQur’an, berdasarkan pada nash:
Wanita yang haid tidak boleh membaca sesuatupun dari Al Qur’an, tidak pula orang yang junub (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
2. Lain dari itu, Imam Bukhari berkecenderungan memperbolehkan wanita yang haid membaca Al Qur’an, seraya mengutip pendapat Ibrahim An Nakho’i, “Tidak berdosa wanita haid membaca ayat AlQur’an.” Hal ini didasarkan pada nash:
Rasulullah senantiasa berdzikir kepada Allah di setiap waktu-waktunya (Lihat Shohih Al Bukhori, Sindy I/65)
Baca Juga : Fas’alu | Status Darah Sebelum Melahirkan
Kecenderungan Imam Al Bukhari ini, menurut Imam Al Munawi dan Al Hafidz Ibnu Hajar, di samping karena hadits-hadits dalam masalah ini tidak tampak satupun yang shahih, hadits-hadits tersebut juga masih memungkinkan munculnya interpretasi yang lain. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi I:412 dan Fiqih As Sunnah I:59) Hukum Haid
3. Imam Malik diceritakan pernah mengatakan bahwa wanita haid boleh membaca AlQur’an karena jika tidak membaca dia bisa terlupakan, sementara masa haid bisa berlangsung lama (menurut penelitian Imam Asy Syafi’i masa haid bisa mencapai setengah bulan). (Lihat Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud I:384 dan Tuhfatul Ahwadzi I:410)
Pada waktu-waktu tertentu yang terbilang darurat dan atau hajat, wanita yang haid diperbolehkan membaca AlQur’an, umpamanya pada waktu berdo’a, berdzikir, berniat ta’lim, mengawali sesuatu, dan sebagainya. (Lihat Al Fiqhul Islami I:384) Hukum Haid