Dzikir Khusus Setelah Shalat Jum’at

Pertanyaan:

Adakah dzikir khusus setelah shalat Jum’at?

~Fulan di Surabaya

Jawaban:

Dzikir setelah shalat Jum’at dilakukan sebelum berbicara dan kaki tetap dalam posisi tahiyat  akhir. Dzikir yang dimaksud adalah:

  1. Membaca surat AlFatihah 7x. AlIkhlash 7x, alFalaq 7x dan Annas 7x . Amalan ini diutarakan dan ditetapkan oleh beberapa tokoh Syafi’iyah diantaranya adalah Al-Hujjah Al-Imam Abi Hamid Muhammad Bin Muhamad Al-Ghozali, disebutkan dalam kitabnya “Bidayatul Bidayah” No: 98. Dalam “Ihya’ Ulumiddin” I/245 cet Daarul Khair Beirut 1993/1413 H. Juga As-Syekh Abdullah Bin Hijazi Bin Ibrohim As-Syafi’i Al-Azhari dikenal dengan sebutan As-Syarqowi dalam karyanya “Hasyiyatus SyarqowiAla Tuhfatu Tullab” I/266, As-Syekh Abi Bakar dikenal dengan sebutan Sayyid Bakri Syatho Ad-Dimyati dalam karyanya “I’anatu Tholibin” II/92 (Darul Ihya’ut Turost Al-‘Arobi Bairut Libanon”), Al-Imam As-Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawiy dalam kitabnya “Kasyifatu Syaja” 98-99, Al-Habib Bin Ahmad As-Syatiri dalam kitabnya “Syahrul Yaqutin Nafis” I/370 Darul Hawi tahun 1997/1418 H. As-Syekh Abdullah Bin Umar Bin Abdillah Ba Jummah Al-‘Amudy, dalam karyanya “I’anatul Mubtadin” 116 (Darul Minhaj) ke I tahun 2005/1426 H, As-Sayyid Bin Hasan Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Salim Al-Kaf, dalam karyanya “At-Taqrirotus Sadidah” 336  (Dar ‘Alim Wadda’wah Yaman) ke I tahun 2003/1423 H.

Semua hal tersebut berdasarkan hadits riwayat Aisyah ra. bahwa Rasulullah shollallôhu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَرَأَ بَعْدَ الصَّلاَةِ الْجُمْعَةِ “قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ, وَقُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ  وَقُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ  سَبْعَ مَرَّاتٍ ……..

أَعَاذَهُ الله عَزَّ وَجَلَّ بِهَا مِنَ السُّوْءِ إِلَى الْجُمْعَةِ اْلأُخْرَى

“Barangsiapa setelah shalat Jum’at membaca Qul Huwallôhu Ahad, Qul A’ûdzu birobbil falaq dan Qul A’uudzu birobbinnâs 7 kali, maka Allah pasti melindunginya dari keburukan sampai Jum’at berikutnya.(HR. Ibnu Sunni/ Lihat alAdzkaar 291-292. Cet Darul Minhaj 2005/1425 H)

Dzikir Khusus Setelah Shalat Jum’at

Dari hadits inilah para ulama’ As-Syafi’iyah di atas memberikan hukum sunnah membaca Al-Fatihah dan Mua’awwidzat tujuh kali yang ini dibaca khusus setelah sholat Jum’at. Namun dalam hadits ini tidak menyebutkan dzikir surat Al-Fatihah. Lalu dari mana para ulama’ tersebut memberikan hukum sunnah membaca surat Al-Fatihah tujuh kali sebagaimana membaca Mu’awwidzat? Memang dalam riwayat Ibnu Sunni ini tidak  menyebutkan surat Al-Fatihah, tetapi dalam riwayat yang lain menyebutkannya. Seperti riwayat dari Anas bin Malik ra. bahwa sesungguhnya Nabi shollallôhu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَرَأَ إِذَا سَلَّمَ اْلإِمَامُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ قَبْلَ أَنْ يُثَنِّىَ رِجْلَهُ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ الله ….

“Barangsiapa pada hari Jum’at  setelah Imam salam dan sebelum ia melipat kakinya, membaca alFatihah…” (HR. al-Hafizh al-Mundziri).

Kalau memang riwayat hadis ini dhoif,  tetapi tidak sampai dalam tingkatan yang parah atau “nakaroh” (yang diingkari) sehingga hadits ini tidak boleh diambil dan diamalkan. Karena banyak juga ulama’ (khususnya ulama’ Syafi’iyah) yang mengambil riwayat dzikir Al-Fatihah tadi. Lagi pula boleh mengamalkan hadis dhoif dalam hal fadhoilul a’mal, bukan dalam hal hukum halal haram sebagaimana qoidah yang telah disepakati oleh para ulama’ hadits.

  1. Membaca do’a di bawah ini sekali saja.

أَللَّهُمَّ يَاغَنِيُّ يَاحَمِيْدُ يَامُبْدِئُ يَامُعِيْدُ يَارَحِيْمُ يَاوَدُوْدُ أَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ وَبِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ

Ya Allah, duhai Maha Kaya, duhai Maha Terpuji, duhai Maha Memulai, duhai Maha Mengembalikan, duhai Maha Penyayang, duhai Maha Belas Kasih, berilah daku  kekayaan  (tidak butuh) kepada selainMu dengan anugerahMu, (kayakanlah daku)  dengan halalMu dan (jauh) dari yang Engkau haramkan!”

As-Sayyid Bakri Syatho berkata dalam kitabnya “I’anut Tholibin” 2/92 (Dar Ihyaut Turost Al-‘Aroby Bairut Lebanon) meriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud ra. berkata: “Barangsiapa membaca … (do’a-do’a tersebut), maka Allah pasti menjadikannya kaya dan memberinya rizki dari jalan yang tidak ia sangka”. Sementara di bagian lain dari kitab tersebut, beliau juga menyebutkan riwayat dari Anas bin Malik ra.:  “Barangsiapa setelah shalat Jum’at membaca do’a:

أَللَّهُمَّ أَغْنِنِى بِفَضْلِكَ  عَمَّنْ سِوَاكَ وَبِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ

…maka tidak lewat atasnya dua Jum’at kecuali Allah pasti telah menjadikannya kaya”.

  1. Membaca do’a:

إِلهِى لَسْتُ لِلْفِرْدَوْسِ أَهْلاً # وَلاَ أَقْوَى عَلَى نَارِ الْجَحِيْمِ

فَهَبْ لِى تَوْبَةً وَاغْفِرْ ذُنُوْبِى # فَإِنَّكَ غَافِرُ الذَّنْبِ الْعَظِيْمِ

Ya Tuhanku, saya tidak pantas masuk surga Firdaus, dan saya juga tidak kuat akan siksa neraka Jahiim.

Maka karuniakanlah taubat kepadaku. Ampunilah dosa-dosaku karena sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dosa besar.

Do’a yang dikemas dalam bentuk sya’ir ini menurut pendapat As-Sayyid Muhammad As-Syatiri dalam syarah “Yaqutin Nafis” tidak diketahui pengarangnya. Tetapi dalam beberapa kitab fiqih Syafi’iyah para ulama’ antara lain Syekh Ibrohim al-Bajuri, As-Sayyid Bakri Syatho dan Imam Nawawi al-Jawi menisbatkan sya’ir tersebut kepada seorang ulama’ sekaligus tokoh tasawwuf yang bernama “Sayyid Abdul Wahab As-Sya’roni”. Mereka semua mengatakan bahwa do’a ini dibaca lima kali usai shalat Jum’at. Sedangkan As-Sayyid Bakry Syatho berpendapat bahwa sya’ir tersebut dibaca lima kali setelah sholat Jum’at, tepatnya pada Jum’at yang ketiga pada setiap bulan. Dan As-Sayyid Muhammad As-Syathiri berpendapat sya’ir tersebut dibaca berulangkali tanpa hitungan tertentu. Sedangkan menurut kebanyakan orang, sya’ir tersebut disusun oleh Abu Nuwas. Wallôhu a’lam.

Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut:

  1. Dzikir-dzikir setelah sholat wajib lima waktu sifatnya umum, sehingga juga disunnahkan dibaca setelah sholat Jum’at, karena sholat Jum’at juga termasuk sholat wajib lima waktu
  2. Adapun dzikir setelah sholat Jum’at sifatnya khusus untuk sholat Jum’at, dan tidak sunnah dibaca setelah sholat lima waktu selain sholat Jum’at. Maksudnya dengan cara dan hitungannya dzikir yang khusus dengan sholat Jum’at tersebut. Kalau tidak, surat Al-Ikhlas dan Mu’awwidzatain pun juga menjadi dzikir setelah sholat lima waktu, namun tidak berbilang sampai tujuh kali.
  3. Jika kita meninjau dan meneliti kedudukan dan derajat hadits tentang dzkir setelah sholat lima waktu yang bersifat umum, dan derajat hadits tentang dzikir khusus setelah sholat Jum’at, maka kita akan mengatakan bahwa hadits dzikir sholat lima waktu derajatnya lebih tinggi dan didahulukan dari hadits dzikir Jum’at. Karena hadits dzikir sholat lima waktu lebih banyak diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim serta para pemilik kitab hadits yang tergabung dalam istilah “kutubussittah” (enam kitab hadis). Sedangkan hadits-hadits dzikir sholat Jum’at hanya sebagaian kecil (kalau memang ada), atau juga diantara perawi-perawinya termasuk perawinya Al-Bukhori dan Muslim
  4. Walaupun demikian keadaan derajat hadits kedua dzikir tersebut, kalau masih mungkin digabungkan (yakni dzikir sholat lima waktu longgar dibaca setelah sholat Jum’at), maka lebih baik dan utama. Dan mendahulukan dzikir sholat lima waktu, kemudian dzikir khusus sholat Jum’at. Oleh karenanya dalam kitab “Syarah Yaqutin Nafis” As-Sayyid Muhammad Bin Ahmad As-Syathiri berkata: “Jika selesai sholat (sholat Jum’at), maka disunnahkan membaca dzikir biasa setelah sholat lima waktu, kemudian menambahkan Qul Hu, Qul A’ûdzu bi robbil falaq, Qul A’ûdzu bi robbinnâs dan lalu membaca Al-Fâtihah” (Syarah Yaqutin Nafis, I/370. cetk I, Dar Al-Hawi, tahun 1997/1418 H)

Dzikir Khusus Setelah Shalat Jum’at

Demikian kalau memungkinkan keduanya dibaca. Tapi kalau tidak memungkinkan (karenanya waktunya para jamaah memiliki kesibukan), maka tentunya yang sunnah dibaca hanyalah dzikir khusus Jum’at saja. Karena kesempatan untuk mendapatkan fadhilah dan pahala dari dzikir khusus tersebut hanya sekali dalam seminggu yaitu hari Jum’at saja. Adapun fadhilah dan pahala dari umum tadi, pasti bisa diperoleh setiap hari, baik hari Jum’at atau lainnya.

Wallôhu a’lam.