Fas’alu | Status Darah sebelum Melahirkan, Darah Melahirkan

Pertanyaan : Sebelum melahirkan wanita biasanya mengeluarkan darah. Apakah status darah tersebut? Darah Melahirkan

Akhowat, Pujon Malang

Jawaban:

Semua ulama sepakat bahwa darah yang keluar setelah melahirkan (Wiladah) adalah darah Nifas. Sementara darah yang keluar beserta melahirkan atau saat merasakan sakit akan melahirkan (Tholq) maka menurut Madzhab Syafi’i dan sebagian Hanafi bukan termasuk darah haid dan juga bukan termasuk darah nifas.

Baca Juga : Fas’alu | Sholat Berlepotan Najis

Imam Syarqowi dalam Hasyiyah Tahrir menyebut bahwa darah ini termasuk darah Fasad. Dalam Bughyatul Mustarsyidin/32 disebutkan: “Darah yang keluar dari wanita hamil sebab melahirkan sebelum bayi terlahir disebut Tholq dan hukumnya adalah seperti darah Istihadhoh yang berarti wajib dibalut, bersuci dan melakukan shalat dan tidak haram baginya segala hal yang diharamkan bagi wanita haid meskipun itu bersenggama (Hasyiyah Syarqowi  1/158). Darah Melahirkan

Sedang madzhab Maliki dan Hambali menganggap bahwa darah tersebut termasuk darah Nifas, artinya ketika seorang wanita yang akan melahirkan telah mengeluarkan darah maka saat itulah ia tidak berkewajiban shalat dll. Darah Melahirkan