Fas’alu | Mengkonsumsi Daging belum dicuci
Pertanyaan: Bagaimana hukum daging yang belum dibersihkan atau dicuci, kemudian dicincang (dibuat sate). Mohon diberikan dalil naqli maupun aqli agar lebih mafhum. Daging Belum Dicuci
Abdul Azis, Jl Made Karyo VI/2 Made Lamongan
Jawaban: Binatang ternak setelah disembelih dengan cara-cara yang sah menurut syara’ adalah kategori thoyyibat (makanan yang baik-baik). Para ulama seluruhnya sepakat di dalam hal ini. (Kifayatul Akhyar II: 222) Sedang makanan-makanan yang dikategorikan thoyyibat hukumnya halal dikonsumsi. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
قُلْ اُحِلَّ لَكُمْ الطَّيّبَاتُ
Katakanlah: “Dihalalkan bagi kamu makanan yang baik-baik.” (QS Al Maidah: 4) Daging Belum Dicuci
Baca Juga : Fas’alu | Wanita Haid Duduk Dalam Masjid
Atas dasar ini, mengkonsumsi daging binatang ternak segera usai disembelih, hukumnya halal. Kalau pun didapati bersamanya darah-darah yang menempel, tidak menjadi soal, karena hukumnya telah dimaafkan. Darah yang menempel ini tidak termasuk kategori darah mengalir (dam masfuh) yang diharamkan (QS Al An’am:145). Jadi, tidak ada keharusan daging itu dicuci atau dibersihkan terlebih dahulu. Di dalam hadits disebutkan:
مَاأَنْهَرَالدَّمَ وَذُكِرَاسْمُ اللهِ فَكُلُوْهُ
Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut asma Allah atasnya, maka makanlah dia. (Muttafaq alaih. Lihat Ash Shan’ani, Subulussalam IV: 69) Daging Belum Dicuci